Laman

Minggu, 28 Februari 2010

Beri Uang ke Pengemis Didenda Rp25 Juta

SAMARINDA. Penuntasan maraknya pengemis yang beroperasi di Kota Samarinda memang sudah diseriusi Pemkot Samarinda. Selain menggelar koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkessos) Kota Samarinda kini juga tengah menunggu selesainya penggodokan Perda yang berkaitan larangan mengemis.

Demikian juga pernah disampaikan kepala Dinkessos Kota Samarinda, Sulaiman Sade pada pertengahan tahun lalu bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tidak hanya kepada yang mengemis tapi juga si pemberi uang.

"Sesuai perda itu nantinya, bagi dermawan dilarangan memberikan uang kepada pengemis. Jika ada yang kedapatan memberi, maka akan diberi sanksi berupa denda Rp25 juta. Tapi itu kini masih rancangan perda ya," terangnya.

Sejauh ini, para pengemis yang ada di Kota Samarinda terus berdatangan terutama menjelang Ramadan. Mereka datang dari dari Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan.

Dari catatan, penindakan terhadap pengemis dengan cara dipulangkan ternyata tidak efektif. Lihat saja mereka yang dipulangkan, tahun 2007 lalu ada 192 orang yang dipulangkan ke Jawa Timur. Ironisnya, jumlahnya semakin meningkat pada 2008 lalu, meliputi 190 orang yang dipulangkan ke Jawa Timur, dan 52 ke Sulawesi Selatan.

"Ini karena ulah oknum yang mengkoordinir para pengemis dari luar daerah untuk datang ke Samarinda. Makanya persoalan ini tak juga tuntas," katanya.

Saat ini, pihaknya pun sudah menjalin koordinasi dengan Satpol PP Kota Samarinda dan Dinas Sosial Provinsi Kaltim sebagai langkah penuntasan persoalan pengemis di kota ini.

"Kita harus beri efek jera kepada para pengemis dengan diberi penindakan khusus sebelum dipulangkan. Sedangkan bagi para koordinatornya, tidak ada kata lain mereka harus dipidanakan," tandasnya.

Sedangkan untuk merealisasikan rencana itu, ia mengaku akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. "Yang pasti segera kami laksanakan tapi belum bisa dibeberkan waktunya," paparnya.

Sekadar diketahui, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, H Ahmad Rijani SH MSi menyebutkan mengubah pola penindakan terhadap pengemis. Karena menilai tidak akan tuntas jika koordinatornya tidak juga diberangus.

Di Kota Samarinda telah teridentifikasi sebanyak 5 orang preman yang mengkoordinir 260 orang pengemis. Mereka tersebar di beberapa kecamatan. Mereka memiliki 20 hingga 80 orang yang setiap harinya disuruh untuk mencarikan uang dengan cara mengemis yang disebar di ruas jalan, pasar dan sejumlah tempat keramaian lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar